Jual Beli atau Riba?

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168)

"Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya." (Al-Maidah: 88)

Dari Ibnu Mas’ud ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tak seorang pun memperbanyak (harta kekayaannya) dari hasil riba, melainkan pasti akibat akhirnya ia jatuh miskin.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5518 dan Ibnu Majah II: 765 no: 2279).

Dari Jabir ra, ia berkata. “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598).

Diantara nikmat Allah adalah bahwa Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (lihat Al-Baqarah: 275). Dalam jual-beli terdapat banyak manfaat yang dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupannya. Karena manusia selalu berhubungan dengan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia membutuhkan barang-barang dan jasa yang tidak bisa dipenuhinya sendiri kecuali dengan bantuan orang lain. Maka jual-beli adalah cara yang diperbolehkan oleh Allah untuk manusia agar mereka bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Yaitu dengan memberikan nilai harga dari barang yang diperlukan kepada orang yang memilikinya.

Syariah Islam memiliki Lima Tujuan Syariah atau yang disebut Maqooshidu Al-Syari'atu Al-Khomsah, yakni melindungi agama, melindungi akal, melindungi jiwa, melindungi harta, dan melindungi keturunan. Salah satu cara Islam melindungi harta adalah dengan membuat aturan bahwa perpindahan hak milik barang dari satu orang ke orang lain haruslah melalui cara yang benar, legal secara syar'i, dan salah satunya adalah dengan jual-beli yang sah secara syar'i.

Kenapa jual beli yang sah secara syar'i?
Islam tidak hanya menyodorkan jual-beli sebagai cara perpindahan hak milik, tetapi Islam juga mengatur tata-cara jual beli itu agar menjamin kemaslahatan bagi kedua belah pihak yang bertransaksi tanpa melanggar hak-hak yang lain. Karena ada sebagian orang yang melakukan jual-beli, tetapi dengan cara-cara yang tidak legal, penuh tipu-daya, pembodohan konsumen dan lain-lain.

Berbeda dengan jual-beli, riba diharamkan dalam Islam. Riba adalah tambahan dalam transaksi yang tidak sesuai dengan syariat. Riba sendiri ada dalam transaksi utang-piutang dan jual-beli.

Sebagai calan pengusaha tentu membutuhkan modal. Dan ada banyak iklan di koran-koran, pamflet yang tertempel di pagar, tiang listrik, rumah-rumah, bahkan tembok masjid yang menawarkan pinjaman dengan bunga tertentu. Secara kasat mata saja kita tahu bahwa itu adalah riba. Tapi kadang ada yang tergoda bahwa ini demi kepentingan yang mendesak. bahkan ada yang mengira bahwa itu tidak mengapa, toh bukan dia yang memakan riba (yang memberikan pinjaman dengan bunga). Padahal sudah jelas bahwa yang dilaknat bukan hanya yang makan riba, tetapi juga yang memberikan makan riba, bahkan yang menjadi saksi.

Tentu senang bila usaha bisnis kita berkembang. Tetapi perlu diperhatikan bahwa usaha kita semampunya diusahakan sudah sesuai syariat dan terhindar dari riba dan sejenisnya.

0 Komen: